bank jago

Terbongkar! Eks Karyawan Bank Jago Bobol Duit Nasabah Rp1,39 Milyar

Bank Jago mendeteksi dugaan fraud dan menemukan bahwa IA (33), seorang oknum pegawai yang sekarang dipecat, mencuri uang nasabah sebesar Rp 1,3 miliar.

AI mengumpulkan uang ini dari membobol rekening 112 pelanggan yang aliasnya diblokir dan dibekukan.

Ade mengatakan bahwa pelaku IA kemudian memindahkan dana ke rekening penampungan, yang memang telah disiapkan oleh pelaku.

Ade menjelaskan, “Kemudian dana yang ada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.”

Ade menyatakan bahwa pelaku IA ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2019, pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Sebagai barang bukti, polisi juga mengamankan dua buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Polisi menemukan bahwa IA melakukan pembobolan itu dengan membuka akses pemblokiran yang melanggar hukum. Rekening itu diblokir karena permintaan APH.

Mula-mula, Ade mengatakan tersangka memerintahkan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir. Dia menyatakan bahwa tersangka memiliki otoritas sebagai spesialis contact center.

Ade menjelaskan, “Kemudian, saya menyetujui permintaan tersebut karena itu memang kewenangan tersangka sebagai spesialis contact center bank digital tersebut.”

Eks Karyawan Bank Jago Bobol Total 112 Rekening

Ada dugaan bahwa IA telah membuka 112 akun rekening bank yang telah diblokir secara ilegal, kata Ade Safri. Pada awalnya, tersangka menginstruksikan agen command center untuk mengajukan permintaan buka blokir, yang kemudian disetujui karena itu adalah tanggung jawab tersangka sebagai spesialis contact center Bank Jago.

Meskipun demikian, akun rekening bank telah diblokir atas permintaan penegak hukum karena terindikasi menerima dana dari hasil tindak pidana.

Ade Safri menyatakan bahwa tersangka memindahkan uang di akun 112 Bank Jago ke rekening penampung dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Jumlah total uang yang dipindahkan adalah 1.397.280.711.

Dia menyatakan, “Bank Jago telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711 atas kejadian tersebut, dan dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.”

Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bank Jago Pastikan Tidak Ada Nasabah yang Dirugikan

Bank Jago percaya pada keamanan dana dan data pelanggan sebagai prioritas utama. Karena itu, mereka menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud untuk mencegah pelanggaran dari pihak internal maupun eksternal.

Menurutnya, Bank Jago berhasil mendeteksi tindakan penipuan sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penipuan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Marchelo menyatakan bahwa Bank Jago berterima kasih kepada polisi atas penyelidikan dan tindakan yang telah diambil setelah laporan tersebut. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus penipuan yang telah terjadi.

Dia menyatakan, “Langkah tegas ini merupakan bukti komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data pelanggan serta memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan penipuan.”

Bank Jago akan terus bekerja sama dengan polisi untuk menyelesaikan kasus ini dan melakukan berbagai langkah pencegahan untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan, kata dia.

Setelah menerima laporan dari perusahaan, yang diwakili oleh penasihat hukumnya Rio Franstedi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengambil tindakan. Laporan kepolisian dicatat dengan nomor LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, IA (33) ditangkap di salah satu rumah di wilayah Tangerang Selatan. Penemuan terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 00.50 WIB.

“Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka IA dan membawa tersangka ke Kantor Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri, Rabu (10/7/2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *