Jakarta: Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang sekarang ditangkap oleh Kejagung atas dugaan suap. Selain itu, Mahkamah Agung (MA) menganggap kesimpulan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya itu salah.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, “Mengenai komentar PN Surabaya, kan bisa dijawab, dengan tertangkapnya tadi berarti ya Ketua PN-nya salah menilai.”
“Kalau ketuanyakan menilai ini hakim yang baik, bisa dipertanggungjawabkan, dan integritasnya tinggi, tapi faktanya di kemudian hari yang terjadi sama-sama kita lihat ya, artinya dia meleset dari yang diamati selama ini.”
Sebelum ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti.
Dia berpendapat bahwa pemilihan hakim untuk memimpin persidangan tidak dibuat secara asal-asalan. Selain itu, kasus Ronald Tannur menggunakan majelis khusus yang dipilih lintas majelis.
Dia juga menyatakan bahwa rekaman jejak hakim tidak sembarangan, memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo.
Erintuah Damanik adalah hakim yang baik. Di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa 30 Juli 2024 lalu, Dadi menyatakan, “Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya.”
Menurutnya, Heru ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama karena dia memiliki ilmu scientific evidence dan memahami CCTV.
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka
Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait keputusan bebas Gregorius Ronald Tannur tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka setelah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk ED, M, dan HH, serta pengacara inisial LR.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan kepada wartawan, “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi.”
Tiga Hakim Langgar Tiga Pasal Sekaligus
Tiga hakim yang menerima suap dianggap melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP, menurut Qohar. Sekarang mereka berada di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Sementara itu, pengacara awal LR didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP. Akibatnya, LR dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Dia menyatakan, “Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan.”